BREAKING NEWS
 

OTT Probolinggo, KPK Tersangkakan 22 Orang!

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Agustus 2021 03:28 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebagai Penerima:

1. HA (Hasan Aminudin)

Baca juga : Tiba Di KPK, Rombongan OTT Probolinggo Pake Jurus Mingkem

2. PTS (Puput Tantriana Sari)

3. DK (Doddy Kurniawan)

Baca juga : KPK Amankan 10 Orang, Siang Ini Diboyong Ke Jakarta

4. MR (Muhamad Ridwan)

Sebagai pemberi, Sumarto dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK OTT Kepala Daerah Di Probolinggo Dan Anggota DPR

Sementara sebagai penerima, Hasan, Puput, Doddy, dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense