Sebelumnya
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Yuman, Imam Suhadi menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum ada yang bisa membuktikan kliennya membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.
Baca juga : Pertamina Jadi BUMN Pertama Deklarasikan Komitmen Zero Harassment
Dia pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu, sebab tuduhan KPK terkait peran kliennya yang didakwa merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky di Simprug, Jakarta Selatan belum terbukti.
Baca juga : Megawati Minta Jokowi Tetap Tegar Tangani Pandemi
Termasuk soal Ferdy yang disebut jaksa terburu-buru ke Surabaya setelah Nurhadi dan Rezky ditangkap. Sebab berdasarkan keterangan Edna, Ferdy nyatanya di Surabaya masih bisa menjalani bisnisnya.
Baca juga : Muhadjir Minta Para Profesor Berkomitmen Terhadap Kemanusiaan
"Kesimpulannya, bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan KPK belum bisa membuktikan dakwaan. Oleh karena itu kami minta hakim lepaskan terdakwa dari segala dakwaan," tandas Imam. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.