BREAKING NEWS
 

Catatan Misbah Fikrianto

Wujudkan SDM Unggul Dengan Tingkat Prestasi Dan Manajemen Talenta

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 24 September 2021 05:01 WIB
Misbah Fikrianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter dapat dibentuk salah satunya dengan mendorong pencapaian prestasi dan membuat manajemen talenta sesuai dengan bidangnya. Untuk mencapai ini, kita harus melakukan langkah konkret dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian prestasi dan manajemen talenta. 
 
Kita harus memberikan contoh nyata. Seperti melakukan pembinaan, pengembangan, dan berbagai upaya langsung ke siswa di Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk Pusat Prestasi Nasional (Permendikbud 45 Tahun 2019 dan diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 297) yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Prestasi dan Manajemen Talenta
 
Perluasan tugas dan fungsi (tusi) dengan memadukan prestasi dan manajemen talenta ini menjadi program strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter. Program Manajemen Talenta, dengan berbagai pendekatan dan bidangnya, dapat mempercepat dan memfasilitasi pembentukan SDM. Menurut Zaenal Arifin (2012:3), prestasi adalah hasil dari kemampuan, keterampilan, dan sikap seseorang dalam menyelesaikan berbagai hal. Prestasi mahasiswa harus dikembangkan secara utuh, baik akademik dan non-akademik. 
 
Kampus Merdeka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan paket kebijakan, salah satunya kebijakan Merdeka Belajar; Kampus Merdeka. Salah satu dalam kebijakan Kampus Merdeka, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar selama 3 semester di luar program studinya. Hak tersebut sebagai bentuk apresiasi dan memberikan wahana untuk menambah pengalaman serta pengayaan dari lintas program studi di perguruan tinggi masing-masing maupun lintas perguruan tinggi. 
 
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, beberapa bentuk pembelajaran lainnya di antaranya; praktik kerja, wirausaha, penelitian, proyek desa, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar, dan lainnya. Kegiatan tersebut merupakan ajang peningkatan kreativitas dan inovasi serta prestasi, sehingga semua aktivitas tersebut dapat direkomendasikan untuk dikonversi ke dalam SKS mata kuliah yang relevan. 
 
Perubahan konsep, yang tadinya jam belajar mengajar menjadi jam kegiatan selama 170 menit/sks. Semua kegiatan tersebut dapat dikonversi menjadi pengakuan SKS mata kuliah sesuai dengan capaian pembelajaran yang ada. Semua kegiatan peningkatan prestasi mahasiswa melibatkan Dosen Pembimbing dan dapat dikonversi ke dalam SKS yang ada, misalnya 1 semester mencapai 20 SKS.
 
Tentunya, kebijakan Kampus Merdeka disambut baik dan menjadi model pelaksanaan kebijakan kampus merdeka di perguruan tinggi masing-masing. Kegiatan pencapaian prestasi sudah sejalan dan sesuai dengan Kampus Merdeka yang melibatkan resources sharing antar Perguruan Tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense