Dark/Light Mode

Pemerintah Nggak Bisa Jalan Sendirian

Trimedya: Ingatkan Lingkungan Kita, Prokes Dan Vaksinasi Sangat Penting

Rabu, 28 Juli 2021 19:10 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan (Foto: Istimewa)
Anggota DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menyoroti fluktuasi atau naik turunnya kasus harian Covid-19, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 1-4 sejak 3 Juli 2021.

Menurutnya, penurunan kasus biasanya diikuti penurunan jumlah orang maupun jumlah spesimen yang dites Covid-19, baik dengan swab PCR, TCM, maupun antigen yang biasanya bertepatan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Jumlah pasien yang sembuh meningkat, namun kasus kematian juga terus meningkat.

Baca juga : Menko PMK Serukan Pemda Kebut Proses Vaksinasi Tahap Pertama

Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat, tanggal 3 Juli 2021, tercatat kasus harian 27.913 orang. Selanjutnya, terjadi peningkatan penambahan kasus harian hingga puncaknya pada 15 Juli 2021, yang mencapai 56.757 kasus.

Setelah itu, kasus turun sampai angka 28.228 orang pada 26 Juli 2021. Namun, sehari kemudian  tepatnya pada 27 Juli 2021, angkanya naik lagi menjadi 45.203.

Pada hari yang sama, ada berita baik. Penambahan jumlah kasus sembuh, mencapai angka tertinggi selama pandemi, dengan angka 47.128.

Baca juga : Pemerintah Kembali Datangkan 8 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Namun, kasus kematian juga mencapai angka tertinggi selama pandemi, sebanyak 2.069 orang.

Dalam situasi ini, Trimedya mengatakan, pemerintah sudah bekerja keras dalam menangani pandemi Covid-19, sejak pertama kali terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Dengan penetapan bencana non-alam virus Corona (Covid-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Baca juga : Yuk, Bareng-bareng Taklukan Corona!

Setelah itu, diambil berbagai kebijakan dalam menangani pandemi ini. Yaitu melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Karena pandemi belum bisa dikendalikan dan ada tren meningkat, mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, diberlakukan PPKM Darurat. Yang kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, dengan istilah PPKM Level 3 dan 4, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021," kata Trimedya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.