BREAKING NEWS
 

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Oktober 2021 16:24 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pilihan pun jatuh kepada KJPP Wahyono Adi yang sebelumnya telah membuat pre-appraisal untuk Tommy. Setelah mendapat hasil penilaian dari KJPP Wahyono Adi, Sarana Jaya menerima pencairan penyertaan modal dari Pemprov DKI dengan total sebesar Rp 800 miliar.

"PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya TA 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek “Hunian DP 0 Rupiah”," ucap Suhan. 

Meski mengetahui tanah Munjul tak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek DP 0 Rupiah, Yoory tetap menyetujui pembayaran pelunasan kepada Anja dan PT Adonara.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Sarana Jaya mentransfer pembayaran tahap 2 tanah Munjul ke rekening Bank DKI milik Anja dengan total Rp 43,5 miliar. Dengan demikian, secara total Anja telah menerima Rp 152,56 miliar dari Sarana Jaya.

Uang itu, telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo.

Antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy. "Seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit," ungkap jaksa. [OKT]

Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Jaksa menekankan, pembayaran dari Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat. Hal ini lantaran tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jubcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense