Dark/Light Mode

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Denda

KPK Setor Rp 500 Juta Ke Kas Negara

Jumat, 24 September 2021 16:17 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 500 juta ke kas negara. Uang itu, merupakan pembayaran denda eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Untuk diketahui, selain pidana kurungan 12 tahun, Juliari juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Ke Lapas Tangerang

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/9).

KPK sebelumnya telah melaksanakan putusan pidana badan Juliari dengan menjebloskan politisi PDIP itu ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9). Di sana, Juliari menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Batubara Ke Lapas Sukamiskin

Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

Jika harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga : Prokesnya Ketat, Soetta Jadi Bandara Teraman Se-Asia Tenggara

Ali memastikan, komisi antirasuah juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.