RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara, dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini, Rita Widyasari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/10).
Baca juga : Erick Jamin Petani Lampung Dapat Pendampingan Program Makmur Dari PT Pupuk Indonesia
Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000 (Rp 5,1 miliar).
Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rita.
Baca juga : JPU Beberkan Aliran Dana Untuk Sewa Heli Sumsel 1
Jaksa KPK menduga, ada keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita.
Pada Oktober 2020, kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.