Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

5 Pegawai Gunung Madu Plantation Bakal Jadi Saksi Di Persidangan

Senin, 11 Oktober 2021 10:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan dengan terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan ini, ada lima saksi yang akan dihadirkan. 

"Kelima saksi adalah karyawan PT Gunung Madu Plantations," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10). Kelimanya adalah Gatot Wibisono, Galih Wicaksono, Dicky Ardiansyah, Dwi Ananto, dan Iwan Kurniawan.

Sebelumnya, dalam persidangan, Pegawai Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Febrian mengungkapkan, PT Gunung Madu Plantations (GMP) memberi uang Rp 15 miliar kepada tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak agar nilai pajaknya dikurangi.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan

Menurut Febrian, selama pemeriksaan, pihak PT GMP selalu gelisah. Bahkan, pernah suatu ketika, PT GMP melalui Foresight Consultant, yang ditunjuk sebagai konsultan pajaknya, meminta proses pemeriksaan dihentikan.

PT GMP pun meminta kepada tim pemeriksa agar merekayasa nilai pajak dengan imbalan suap Rp 15 miliar.

"Ditentukan nilai pajaknya sekitar Rp 20 miliar. Kemudian ada fee," ungkap Febrian saat bersaksi untuk eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang duduk sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

Baca juga : Keponakan Megawati Dua Kali Di-PHP Alex Noerdin

Nilai pajak yang diminta oleh PT GMP itu pun direstui Dadan dan Angin, yang merupakan atasan Febrian. Menurutnya, selama proses pemeriksaan, tim belum memutuskan berapa besaran pajak yang harus dibebankan PT GMP.

Pihak Ditjen Pajak hanya mengikuti permintaan perusahaan yang berdiri saat Orde Baru itu. "Akhirnya PT GMP hanya sanggup Rp 20 miliar. Tetapi, tim pemeriksa dijanjikan fee Rp 15 miliar," tutur Febrian.

Duit suap Rp 15 miliar dari PT GMP itu dibawa melalui jalur darat dari Lampung ke Jakarta. Uang itu awalnya ditarik dari Bank Mandiri lalu dibawa ke Kantor GMP dan dibawa ke Ibu Kota. "Uang 15 miliar itu ditarik dari bank, dibawa melalui truk," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.