BREAKING NEWS
 

Juli, KPK Seret Emirsyah Satar ke Pengadilan

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 24 Mei 2019 21:24 WIB
Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK fokus menuntaskan kasus-kasus lama yang mangkrak. Salah satu kasus yang dikebut adalah dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo. 

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK. 

Baca juga : Tak Disangka, Nasib Menag Jadi Begini

Ketua KPK Agus Rahardjo optimistis dapat segera merampungkan penyidikan kasus ini. Bahkan, Agus menargetkan berkas perkara kasus ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menyeret kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada akhir Juli mendatang. 

Adsense

"Paling lambat Juli kita sudah limpahkan ke persidangan," kata Agus di sela-sela acara buka puasa bersama awak media di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5). 

Baca juga : 9 Kepala Daerah Sumut Teken Komitmen Pencegahan Korupsi

Agus mengatakan, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir. KPK saat ini telah menerima sejumlah dokumen penting dari otoritas Singapura. Dokumen dari otoritas Singapura ini diperlukan KPK karena Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut. 

"Paling akhir Juli sudah proses, Insya Allah, kerena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," tutur Agus. 

Baca juga : Aplikasi Pickme, Cocok Buat Emak-emak Cari Penghasilan Tambahan

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar USD 2 juta dan dalam bentuk barang senilai USD 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense