BREAKING NEWS
 

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 November 2021 17:06 WIB
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jost Lino dituntut enam tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. RJ Lino diyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,99 juta dolar AS atau Rp 28,4 miliar.

Selain pidana kurungan badan, RJ Lino juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana RJ Lino berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11).

Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : KPK Dalami Perintah Bos PT SSN Siapin Duit Buat Suap Bupati Muba

Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit," ucap Jaksa Wawan.

Sementara hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Jaksa KPK meyakini, RJ Lino memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense