Dark/Light Mode

Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 1 September 2021 21:26 WIB
Eks PPK proyek bansos Kemensos Adi Wahyono.(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks PPK proyek bansos Kemensos Adi Wahyono.(Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).

Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga : Mantan KPA Bansos Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

Sementara yang meringankan dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga : Walkot Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Joko dipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Matheus Joko Santoso oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.