Sebelumnya
Dia lantas mengklarifikasi soal pernyataanya yang bilang KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Formula E. Kata dia, maksud penghentian kasus, bila dalam pemeriksaannya tidak ditemukan unsur pidana.
“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali Fikri, Kamis (11/11) lalu.
Baca juga : KPK Pertimbangkan Periksa Politikus Golkar Aliza Gunado
Politisi senior PKS, Tifatul Sembiring ikut mengkritik KPK yang ngotot periksa Formula E karena ada muatan politiknya. “Memang bukti awal adanya pidana nggak ada. Masalahnya cuma satu, kenapa survey capres Anis Baswedan selalu paling tinggi. Dan ini dianggap dosa besaaar. Terus nyari2 salah, macam nyari kutu dirambut yg habis keramas..” cuitnya dalam akun @tifsembiring.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengingatkan KPK agar tidak bertindak sebagai auditor. Menurutnya, mencari ada atau tidak adanya penyelewengan dana itu ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaiknya KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian negara dan siapa aktornya yang terlibat.
Baca juga : Ketua KPK: Siapapun Pelakunya, Kami Tindak Tegas!
“Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” sindir Refli.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga menyerukan hal yang sama. Kata dia, sebaiknya KPK menghentikan penyidikan terhadap Formula E. Alasannya, dari awal penyelidikan kasus ini sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Baca juga : Hamilton Waswas Dominasi Verstappen
Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito.
Dia juga mengomentari soal pinjaman Pemprov DKI ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. Menurut Margarito, sistem keuangan daerah Indonesia memang mengatur tentang tuntutan ganti rugi, apabila ada temuan penyalahgunaan pinjaman yang membebani APBD. Namun, penyalahgunaan tersebut harus berdasarkan temuan BPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.