BREAKING NEWS
 

PK Ditolak MA, Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 November 2021 15:06 WIB
Gedung MA. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Dia memandang, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka. Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan, sambung Sugiyono, terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Didampingi Menpora, Presiden Jokowi Saksikan Final Bulutangkis Peparnas Papua

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," tegas Sugiyono.

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

Baca juga : FW de Klerk, Presiden Kulit Putih Terakhir Afsel Wafat Di Usia 85 Tahun

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," tandas Sugiyono.

Untuk diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Luthfi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense