BREAKING NEWS
 

Gercep Tangani Kasus Bea Cukai Soetta, Kejati Banten Dipuji Legislator Golkar

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 27 Januari 2022 22:34 WIB
Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berhasil menyita duit Rp 1,1 miliar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Duit tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejati Banten atas upaya kerja cepatnya melakukan penggeledahan terhadap kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” ujar Supriansa kepada RM.id, Kamis (27/1).

Baca juga : KPK Gelar OTT, Kabarnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diamankan

Menurut dia, kasus dugaan pemerasan itu telah dilaporkan secara resmi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kejati Banten beberapa waktu yang lalu. 

Adsense

“Dan saya sudah mengetahui hal tersebut sebelum Rapat Kerja dengan jajaran Jaksa Agung melalui informasi dari mas Boyamin Saiman,” ujarnya.

Baca juga : Ringankan Beban Pengungsi Semeru, Inalum Kirim Bantuan Logistik dan Relawan

Supriansa pun meminta Kejati Banten tidak ragu mengusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta. Dalam penggeledahan tersebut Kajati Banten berhasil menyita sejumlah uang senilai lebih dari Rp1,1 Miliar. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait sekitar satu koper.

Baca juga : Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta.

Ia mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense