BREAKING NEWS
 

Sukseskan Kebijakan HET Minyak Goreng

Gencarkan Operasi Pasar, Tindak Penimbun Barang

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Sabtu, 5 Februari 2022 07:45 WIB
Senayan mendukung kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi minyak goreng. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 Sebelumnya 
Berdasarkan pantauan, kebijakan Pemerintah tentang penetapan HET minyak goreng belum efektif karena tidak diikuti dengan persediaan yang cukup.

Bahkan di beberapa tempat dilaporkan persediaan kosong selama beberapa hari.

Baca juga : Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag Terjun Langsung Ke Pasar

Artinya, ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan Pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan.

“Karena itu, Pemerintah harus mengambil langkah tegas. Lakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan,” tegas Mulyanto, kemarin.

Baca juga : Sukseskan GDPRR, Kapolri Genjot Vaksinasi Booster Di Bali

Sementara itu, Menteri Perdagangan M Lutfi menginstruksikan percepatan penyaluran minyak goreng ke masyarakat.

“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak adanya kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Lutfi.

Baca juga : Soal Minyak Goreng, Gerindra Apresiasi Kebijakan Kemendag

Lutfi juga mengimbau masyarakat bijak membeli dan tidak memborong minyak goreng.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Lutfi. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense