Dark/Light Mode

Soal Minyak Goreng, Gerindra Apresiasi Kebijakan Kemendag

Jumat, 28 Januari 2022 19:58 WIB
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. (Foto: ist)
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri, mendapat apresiasi dari kalangan Senayan.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra sebenarnya sudah mengusulkan hal tersebut sejak dari Desember 2021. Namun, pemerintah baru mengeluarkan kebijakannya sekarang,” kata politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Hal itu disampaikan Andre Rosiade pada diskusi Syndicate Update-Forum Ekonomi dan Bisnis yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (28/01) secara daring.

Diskusi yang diberi judul “Harga Minyak Goreng Naik Tinggi: Licinnya Pasar vs Solusi Kebijakan Efektif?” dihadiri juga oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Direktur Eksekutif Palm Oli Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, dan Peneliti INDEF bidang Center of Food, Energy and Sustainable Development Rusdi Abdulah.

Baca juga : Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Apresiasi Pembangunan IKN Tak Pakai Dana PEN

Anggota Komisi VI DPR ini melanjutkan, pemerintah tampaknya ingin mencoba melakukan operasi pasar minyak goreng satu harga terlebih dahulu, tapi ternyata tidak memenuhi target. 

“Pemerintah menargetkan sebesar 1,2 miliar liter dalam enam bulan, nyatanya komitmen pelaku usaha jauh dari harapan,” terang Andre.

Ia berharap, kebijakan DMO dan DPO pemerintah ini bisa menjadi jawaban atas melambungnya harga minyak goreng. “Kami berharap ini cara yang komprehensif, mengenai teknis pelaksanaannya akan dibahas saat rapat Komisi VI DPR dengan Mendag, 31 Januari 2022 nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Tungkot Sipayung menyarankan, mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. 

Baca juga : Hamil Anak Kedua, Fitri Tropica Fokus Asupan Makanan

“Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tegasnya. 

Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengkombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.

Selain itu, Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia. 

Tungkot menyatakan, sebenarnya pemerintah sudah punya kuda-kuda buat menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga minyak goreng. Sayangnya, itu kebijakan pungutan (pajak) ekspornya dibuat saat harga CPO-nya murah. 

Baca juga : Podomoro City Deli Medan Berikan Apresiasi Kepada 5 Bank Partner

“Jadi mau tidak mau, pemerintah melakukan subsidi. Menjadi tidak efektif, karena 60 persen konsumen minyak goreng di Indonesia itu produksinya minyak curah. Paling mudah melakukan subsidi itu untuk minyak goreng kemasan,” ujarnya.

Karena itu pengenaan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini perlu dikaji lagi untuk dilakukan penyesuaian, sehingga bisa efektif mengendalikan supply dan demand di pasar domestik dan pasar ekspor.

Hal itu juga diamini oleh Rusdi Abdullah. Menurutnya, instrumen melakukan subsidi minyak goreng ini belum siap, karena konsumen Indonesia mengonsumsi dua jenis minyak goreng, yaitu curah dan kemasan.

“Bila mau efektif subsidinya, pemerintah harus melibatkan Badan Urusan Logistik (bulog), karena memiliki pengalaman dan jaringan untuk melakukan operasi pasar,” imbuh dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.