BREAKING NEWS
 

Lestari Dukung Pembahasan RUU TPKS Saat Reses DPR

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Minggu, 13 Februari 2022 19:40 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mayoritas fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.

"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).

Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden RI, Sabtu (12/2) terungkap bahwa Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.

Baca juga : Menteri Bintang Kebut Penyusunan DIM RUU TPKS

DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adsense

Lestari berharap pihak Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR RI pada bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022 mendatang.

Baca juga : Lestari Ngarep UU TPKS Jawab Kebutuhan Korban

Karena itu, Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur, agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.

Apalagi, tegas Rerie, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pelaksanaan IIMS Hybrid 2022

"Saya berharap, sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense