Dark/Light Mode

Bos Kadin Jaktim Dukung PP Soal Alih Daya

Minggu, 23 Januari 2022 18:30 WIB
Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting. (Foto: ist)
Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan tenaga honorer pekerjaan dasar di setiap instansi mulai 2023. Pemerintah akan mengambil tenaga honorer dari pihak ketiga.

Terkait hal tersebut Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting angkat bicara. Dirinya setuju dan mendukung langkah pemerintah. Tapi, Anta menjelaskan, para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat.

"Menyediakan program pelatihan dari praktisi, dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja dan terampil dan berkualitas," kata Anta Ginting kepada wartawan, Minggu (23/11).

Baca juga : Eks Dirjen Kemendagri Dicecar KPK Soal Aliran Dana Pengurusan PEN Daerah

Lebih lanjut, Anta memberikan, masukan agar kalangan pengusaha alih daya juga mengupgrade kemampuan karyawan. "Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," kata Anta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

Baca juga : Dinda Kirana, Dukung Penuh Naufal

Penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.

Baca juga : Kadin Dukung Penuh Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. 

Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.