BREAKING NEWS
 

Syarat Swab Pelaku Perjalanan Mau Dihapus

NasDem Minta Pemerintah Lakukan Langkah Antisipasi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 8 Maret 2022 13:37 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menghapus syarat Swab PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan, baik udara, laut, maupun darat, asal sudah divaksin lengkap. Rencana ini disambut baik Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago.

"Kebijakan ini tentu disambut baik oleh masyarakat. Bagi yang sudah divaksin dua kali plus booster memang sejatinya tidak perlu lagi Swab Antigen ataupun PCR sebagai syarat perjalanan," ucap politisi Partai NasDem tersebut, Selasa (8/3).

Adsense

Baca juga : Syarat Antigen Dan PCR Untuk Perjalanan Dihapus, Rupiah Melesat

Menurut Irma, selama ini, kebijakan Swab bagi penumpang kapal laut untuk penyeberangan tidak efektif. Sebab, Swab hanya diberlakukan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi dan berlaku hanya 1x24 jam. Sedangkan untuk para sopir dan kernet truk, Swab berlaku untuk satu minggu.

"Padahal, baik driver dan kernet truk maupun penumpang mobil pribadi berada di,atas kapal yang sama. Kebijakan seperti ini tentu tidak boleh dilakukan karena merugikan penumpang pribadi," terangnya.

Baca juga : Pertahankan Tradisi Dan Budaya, Pemerintah Komit Lestarikan Desa Adat

Terkait dengan kelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik ini, Irma mengusulkan ke Pemerintah untuk melakukan antisipasi agar penyebaran Covid-19 tetap bisa ditekan. "Sebagai antisipasi, sebaiknya Pemerintah memberikan bantuan vitamin pada rakyat yang kurang mampu untuk meningkatkan imunitas, selain tetap wajib melakukan prokes 3M," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense