Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
Soal Pencairan Jaminan Hari Tua
Partai Senayan Ditantang Gunakan Hak Interpelasi
Minggu, 20 Februari 2022 08:18 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Buruh konsisten melakukan aksi ekstra parlementer mengkritik tata pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja di usia 56 tahun. Partai pimpinan Said Iqbal ini menantang partai politik di Senayan untuk menggunakan hak bertanya atau Hak Interpelasi kepada Pemerintah.
“Kalau ada kebijakan Pemerintah yang dipandang melawan konstitusi semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi,” ujar Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Adik kandung dari Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal itu geregetan dengan politisi partai di Senayan yang ramai-ramai mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).
Baca juga : Jangan Benturkan Agama Dan Budaya
Menurutnya, lebih kongkrit lagi jika parpol di Senayan menggunakan haknya sebagai legislator seperti Hak Interpelasi. Pasalnya, hak konstitusional itu tidak dimiliki parpol nonparlemen seperti Partai Buruh. Baginya, jika barisannya ada di Senayan, perjuangan untuk buruh lebih terakomodir.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) itu mengambil contoh kritik yang sempat dilontarkan elit PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut JHT itu bukan uang yang dikeluarkan Pemerintah. Puan menyebut, kebijakan itu memberatkan buruh.
Demikian juga, dua partai oposisi seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat ikut berbicara kritis tentang aturan main pencairan duit buruh ini. “Tanpa langkah konkret, kritik terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik,” kelakarnya.
Baca juga : Puan Galak Ke Menaker
Parpol di Senayan, kata dia, tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Logikanya, fungsi kontrol DPR terhadap Pemerintah, tidak cukup disampaikan lewat kritik. “Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi,” tegasnya.
Said menyarankan, jika parpol di Senayan senada bahwa Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka jalan keluarnya adalah mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, wakil-wakil parpol di Senayan itu diberikan hak oleh konstitusi seperti Hak Interpelasi. Yaitu, meminta keterangan kepada Pemerintah terkait suatu kebijakan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga : Sentuhan Mentan Bikin Pertanian Semakin Maju
“JHT jelas persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun,” geregetnya.
Apabila, hak tersebut diambil, akan ditemukan permasalahan, bahkan jalan keluar atas kebijakan yang dianggap merugikan buruh ini.
“Maka, DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu,” pungkasnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya