Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pencairan Jaminan Hari Tua

Partai Senayan Ditantang Gunakan Hak Interpelasi

Minggu, 20 Februari 2022 08:18 WIB
Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh konsisten melakukan aksi ekstra parlementer mengkritik tata pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja di usia 56 tahun. Partai pimpinan Said Iqbal ini menantang partai politik di Senayan untuk menggunakan hak bertanya atau Hak Interpelasi kepada Pemerintah.

“Kalau ada kebijakan Pemerintah yang dipandang melawan konstitusi semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi,” ujar Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Adik kandung dari Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal itu geregetan dengan politisi partai di Senayan yang ramai-ramai mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022).

Baca juga : Jangan Benturkan Agama Dan Budaya

Menurutnya, lebih kongkrit lagi jika parpol di Senayan menggunakan haknya sebagai legislator seperti Hak Interpelasi. Pasalnya, hak konstitusional itu tidak dimiliki parpol nonparlemen seperti Partai Buruh. Baginya, jika barisannya ada di Senayan, perjuangan untuk buruh lebih terakomodir.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) itu mengambil contoh kritik yang sempat dilontarkan elit PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani yang menyebut JHT itu bukan uang yang dikeluarkan Pemerintah. Puan menyebut, kebijakan itu memberatkan buruh.

Demikian juga, dua partai oposisi seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat ikut berbicara kritis tentang aturan main pencairan duit buruh ini. “Tanpa langkah konkret, kritik terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik,” kelakarnya.

Baca juga : Puan Galak Ke Menaker

Parpol di Senayan, kata dia, tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Logikanya, fungsi kontrol DPR terhadap Pemerintah, tidak cukup disampaikan lewat kritik. “Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi,” tegasnya.

Said menyarankan, jika parpol di Senayan senada bahwa Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka jalan keluarnya adalah mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, wakil-wakil parpol di Senayan itu diberikan hak oleh konstitusi seperti Hak Interpelasi. Yaitu, meminta keterangan kepada Pemerintah terkait suatu kebijakan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga : Sentuhan Mentan Bikin Pertanian Semakin Maju

“JHT jelas persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun,” geregetnya.

Apabila, hak tersebut diambil, akan ditemukan permasalahan, bahkan jalan keluar atas kebijakan yang dianggap merugikan buruh ini.

“Maka, DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu,” pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.