BREAKING NEWS
 

Kajian Di MPR Tak Dilanjutkan

Amandemen Sudah Dikubur Dalam-dalam

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 18 April 2022 07:43 WIB
Amandemen UUD 1945/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecurigaan publik Presiden Jokowi akan memperpanjang jabatannya, baik lewat penundaan Pemilu 2024 atau amandemen UUD 1945, harusnya sudah tidak ada lagi. Pemerintah bersama DPR, KPU dan Bawaslu sudah menyepakati Pemilu akan digelar 14 Februari 2024. Sementara di MPR, kajian untuk melakukan amandemen juga, sudah dikubur dalam-dalam.

Awalnya, mayoritas fraksi di MPR sepakat melakukan amandemen demi memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi. Keseriusan melakukan amandemen itu, terlihat dari dibentuknya Badan Pengkajian MPR yang khusus melakukan kajian terhadap perubahan UUD 1945.

Baca juga : HNW Apresiasi BP MPR Tak Amandemen Konstitusi

Namun, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, membuat peta politik soal amandemen di MPR berubah. PDIP sebagai pemilik suara terbanyak menarik diri dalam pembahasan kajian konstitusi. Langkah PDIP itu, kemudian diikuti sejumlah partai dari mitra koalisi pemerintah. Semua sepakat, pembahasan persiapan amandemen di MPR dihentikan.

Meskipun wacana pembahasan amandemen dihentikan, Badan Kajian MPR tetap melanjutkan kerjanya. Namun, pembahasan itu hanya fokus pada PPHN. Salah satu opsi yang diusulkan, yakni pembentukan PPHN tanpa amandemen. Hasilnya, semua fraksi dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR yang digelar di Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang, Rabu (13/4), mendukung usulan tersebut.

Baca juga : Pastikan Pasokan Aman, Menperin Sidak Ke Distributor Migor Curah

Anggota Tim Perumus Badan Pengkajian MPR, Syaifullah Tamliha menceritakan soal rapat pleno kemarin. Kata dia, rapat itu hanya berlangsung tanpa perdebatan berarti, dan selesai kurang dari 2,5 jam. Semua fraksi di MPR, termasuk kelompok DPD satu suara, tidak ingin mengamandemen konstitusi untuk menghidupkan PPHN.

Adsense

Tim perumus khawatir, menghidupkan PPHN melalui amandemen berisiko membuka kotak pandora. Agenda amandemen dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode. Sehingga kesimpulannya, tetap membentuk PPHN, tapi tidak mencantumkannya dalam konstitusi.

Baca juga : PPLI Jadi Rujukan Kemenhub Buat Kurikulum Transportasi

"Kami tentu melihat dinamika masyarakat. Kan wakil rakyat mesti tahulah kehendak rakyat yang sesungguhnya. Itu jadi pertimbangan, kami tidak ingin ada penumpang gelap dalam amandemen itu nanti," ujar politikus PPP tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense