Dark/Light Mode

Kecewa Dengan Putusan MA, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah

Jumat, 11 Maret 2022 20:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

Baca juga : Hati-hati, Virus Tidak Melemah Jangan Sampai Kita Yang Rugi

"Dari sisi kami memang sangat mengecewakan, terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Pertimbangan majelis hakim MA menyunat hukuman Edhy Prabowo adalah karena dia dinilai telah bekerja baik dengan menerbitkan Permen 12/2020.

Baca juga : Perempuan Berperan Penting Di UMKM, Perlu Dukungan Kemudahan Birokrasi

Permen tersebut menghapus Permen 56/2016 berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP pendahulunya, Susi Pudjiastuti. MA menyebut, langkah Edhy Prabowo memberi harapan kepada nelayan. Alex menilai, MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

"Kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :