Dark/Light Mode

Pendaftaran Parpol Dimulai Agustus 2022

Pemilu 2024 Sudah Di Depan Mata

Jumat, 8 April 2022 06:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilu 2024 yang sempat diwacanakan akan ditunda, ternyata sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Tito Karnavian, sudah satu suara soal pelaksanaan Pemilu 2024. Berbagai persiapan menuju Pemilu 2024 juga sudah dilakukan. Salah satunya, pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai awal Agustus 2022.

DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu sudah menyepakati, Pemilu 2024 akan digelar pada hari Valentine, yakni tanggal 14 Februari. Meskipun belakangan masih rame isu penundaan Pemilu 2024, KPU dan Kemendagri tidak terpengaruh, dan terus giat bekerja menyukseskan persiapan hajat lima tahunan itu.

Sebagai panitia penyelenggara, KPU saat ini sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Dalam PKPU itu, diatur salahsatunya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu pada 1-7 Agustus 2022.

Baca juga : Undian Piala Thomas & Uber 2022, Indonesia Di Grup A

Dengan sisa waktu sekitar 4 bulan lagi, KPU meminta agar parpol yang ingin bertarung di Pemilu 2024 segera menyiapkan sejumlah dokumen pesyaratan sebelum masa pendaftaran dibuka. Hal ini demi memudahkan proses verifikasi administrasi parpol yang akan mendaftar.

“Sementara ini, dalam draf peraturan KPU tentang tahapan Pemilu, kami rancang pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, kemarin.

Rancangan PKPU menyesuaikan pasal 179 ayat 2 Undang-Undang Pemilu yang mengatur penetapan parpol paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara. Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka, kalau dihitung mundur 14 bulan, jatuhnya adalah 14 Desember 2022.

Baca juga : PKS Himpun Kekuatan

“Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” ujarnya.

Syarat-syarat parpol menjadi peserta Pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU hampir sama dengan Pemilu 2019. Di antaranya, status parpol harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/ kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Baca juga : Wacana Tunda Pemilu Masih Bikin Deg-Degan

“Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK-nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik,” jelas komisioner berlatar belakang akademisi ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.