Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Apresiasi BP MPR Tak Amandemen Konstitusi

Sabtu, 16 April 2022 20:46 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR, yakni fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD di MPR, tidak mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, demi mewujudkan rekomendasi MPR periode sebelumnya yaitu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Badan Pengkajian MPR menyepakati untuk menghadirkan PPHN cukup melalui undang-undang saja. Sesuai sikap Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, dan PKS. 

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat. Apalagi di tengah kondisi politik yang tak kondusif, yang menghadirkan kegaduhan publik seperti isu Amandemen Konstitusi untuk penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.

"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/4).

Baca juga : BNPT Apresiasi Peran Lapas Sukseskan Program Deradikalisasi

Lebih lanjut, HNW mengatakan, sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Apalagi, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan, bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amandemen.

Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR. Kemudian dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

HNW yakin, koleganya sesama pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.

"Komitmen ini perlu kita jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan Mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya issu amandemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode," tegasnya.

Baca juga : Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Tuntaskan Tugas Konstitusional

Oleh karenanya, lanjut HNW, dengan adanya kesepakatan Badan Pengkajian MPR dari semua fraksi dan DPD, maka sudah semestinya kegaduhan terkait amandemen UUD NRI 1945 untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden harus segera diakhiri. Ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menyita energi bangsa.

Karena pintu amandemen UUD untuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, praktis sudah tertutup. Maka mestinya kegaduhan-kegaduhan itu dihentikan saja. Manuver perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode ini juga penting segera disudahi, agar semua pihak fokus kepada persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

HNW juga berharap Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya,  agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945. Seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

Dikatakan, jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan Amandemen Konstitusi.

Baca juga : Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Tangkap Oknum Solar Bersubsidi

"Artinya, sudah tidak ada jalan untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden melalui amandemen UUD, karena semua pihak di MPR sudah setuju untuk tidak melakukan amandemen UUD NRI 1945," kata HNW.

Apalagi, Presiden Jokowi kata HNW berulangkali mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 ini adalah upaya untuk mencari muka dan menampar wajahnya.

"Tapi kok masih ada pihak-pihak yang deklarasikan dukungan tiga periode? Karena itu diperlukan aksi nyata dari presiden untuk mengkoreksi langung menteri-menteri koalisi maupun relawan yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode. Hal yang tidak sesuai dengan konstitusi dan pernyataan Jokowi yang menolak perpanjangan masa jabatan Presiden," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.