BREAKING NEWS
 

Pemerintah Diminta Penuhi Putusan MA

Segera Sediakan Vaksin Halal

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Rabu, 27 April 2022 07:50 WIB
Vaksin Covid-19 halal. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.id)

 Sebelumnya 
Saleh meminta Pemerintah melalui Kemenkes segera melaksanakan putusan MA. Kendati agak terlambat, putusan MA akan berdampak terhadap berkurangnya perdebatan di masyarakat.

“Faktanya, banyak yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia,” ucap politikus PANini.

Dengan putusan MA tersebut, Saleh berharap seluruh masyarakat akan bersedia segera divaksinaasi Covid-19.

Baca juga : Erick Minta Personel Bandara Soetta Berikan Layanan Terbaik Buat Pemudik

Saleh bilang, DPR sudah sering menyuarakan mengenai pentingnya vaksin halal. Tetapi aspirasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pemerintah. “Tidak jelas alasannya mengapa Pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” kritiknya.

Saleh mengingatkan, Kemenkes jangan lagi mencari alasan menunda vaksin halal. “Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu cukup untuk mengadakan vaksin halal,” tandasnya.

Bagaimana tanggapan Kemenkes? “Masih dipelajari oleh tim,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan singkatnya, kemarin.

Baca juga : KSP: Pemerintah Tak Pernah Abai Soal Kondisi Ekonomi Masyarakat

Nadia juga belum bisa memastikan, apakah dengan putusan MA tersebut Pemerintah akan memberhentikan sementara pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dan hanya melakukan program vaksinasi dengan vaksin halal seperti Sinovac.

Padahal, hingga kini Pemerintah masih menggunakan empat jenis vaksin yang sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yakni vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm.

Kendati begitu, MUI sebelumnya telah menyatakan jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense