Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didukung Pemerintah, PSR Bikin Petani Sawit Bergairah

Sabtu, 23 April 2022 22:27 WIB
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kemenkop UKM Bagus Rachman (Foto: Istimewa)
Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Kemenkop UKM Bagus Rachman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tidak ada yang tidak mungkin jika dilakukan bersama-sama, termasuk pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). PSR perlu didorong bersama-sama, mengingat dalam program ini tidak hanya mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tanaman yang terlanjur menggunakan bibit asalan dengan tanaman baru menggunakan benih bersertifikat.

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Seri 2, yang diselenggarakan Media Perkebunan dengan Topik "Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit".

Baca juga : Puan, Sarinah, Dan Perjuangan Kartini Masa Kini

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Bagus Rachman menyambut baik dan mendukung program PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Kami mendukung dan telah menyiapkan manajerial koperasi untuk mendapatkan dana BPDPKS,” terang Bagus, seperti keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (23/4).

Dukungan tersebut, lanjut Bagus, di antaranya berupa regulasi dalam pengembangan koperasi. Contohnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Pada bagian kelima PP ini mengatur kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu.

Baca juga : Bicara Penundaan Pemilu, Imin Dan Maruf Berbalas Guyon

Lalu, pada Pasal 25 disebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor Kelautan dan Perikanan, Perdagangan, Angkutan Perairan Pelabuhan, Pertanian, dan Kehutanan. Dalam hal ini, subsektor kelapa sawit masuk pada bagian pertanian.

Lalu, pada Pasal 34 ayat (5) dijelaskan bahwa pengembangan koperasi petani model koperasi dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Kemudian, di ayat (6) dijelaskan, pengembangan bisnis korporasi petani model koperasi dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Capaian Pengurangan Emisi Melalui Blue Carbon

Kemenkop UKM menargetkan pertumbuhan koperasi modern setiap tahunnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebanyak 500 koperasi dari 2021 hingga 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.