Dark/Light Mode

Pemerintah Masih Pikir-pikir Jalankan Putusan MA

Kini Saatnya Gunakan Vaksin Merah Putih, Halal Dan Halal...

Senin, 25 April 2022 06:10 WIB
Ilustrasi Vaksin Merah putih. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Vaksin Merah putih. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah menyediakan vaksin halal belum bisa dieksekusi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih pikir-pikir.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MA. “Belum ada tanggapan ya, masih dipelajari oleh tim,” kata Nadia.

Nadia juga belum bisa memastikan, apakah dengan putusan MA tersebut, Pemerintah akan memberhentikan sementara pelaksan­aan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Atau, melakukan program vaksinasi dengan vaksin halal seperti Sinovac.

Baca juga : Masih Pikir-pikir, KPK Soroti Hal Ini Di Putusan PT Merial Esa

Untuk diketahui, Pemerintah hingga kini masih menggunakan empat jenis vaksin yang sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yakni vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm.

Kendati haram, MUI sebelumnya telah menyatakan jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena ada kondisi yang mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi. “Masih dipelajari ya,” tegas Nadia.

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan, pihaknya berencana mener­bitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19. Hal ini merespons putusan MAyang mewajibkan Pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim.

Baca juga : Permudah Masyarakat Mudik, Puan Minta Program Vaksin Booster Digenjot

Dia mengatakan, fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin. MUI akan memer­iksa kembali kandungan vaksin yang ada. “Ya (MUI akan menerbitkan fatwa baru). Pastinya setelah memeriksanya dari vaksin,” kata Cholil.

Namun, Cholil mengatakan, MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak. Cholil menegaskan, ada perbedaan kewenangan antara MUI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Posisi MUI hanya memastikan yang halal dan yang tidak halal. Soal boleh pakainya, tentunya BPOM,” ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL Dan Nelayan

Sebelumnya, MAmewajibkan Pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut MA, Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.