BREAKING NEWS
 

Komisi X DPR Desak Pemerintah Perhatikan Seleksi Guru PPPK

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 6 Juli 2022 18:23 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi X DPR menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masih ditemukan banyak persoalan khususnya terkait guru yang sudah lolos passing grade.

Hal itu terungkap dalam audiensi Komisi X DPR dengan Guru Lulus Passing Grade PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7).

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.

Baca juga : Fasilitasi Bedah Rumahnya, Rohini Peluk Puan Sambil Nangis

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," kata Fikri.

Adsense

Dia mendesak Panitia Seleksi (Pansel) guru PPPK melalui Kemendikbudristek menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru ASN PPPK. Menurut dia, Kemendikbudristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah yang masih ada persoalan dalam seleksi ASN PPPK.

Dalam audiensi tersebut, para guru lulus passing grade PPPK menyampaikan beberapa aspirasi antara lain, pertama, tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2.

Baca juga : Dasco Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Kedua, meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran; ketiga, tenaga kependidikan sangat penting keberadaannya sehingga perlu diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Keempat, mereka berharap guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade untuk segera diberi SK terutama prioritas 1; kelima, memohon agar guru swasta yang sudah lulus passing grade, tidak dikembalikan ke sekolah asal.

Keenam, formasi untuk guru bahasa inggirs seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia; ketujuh, di Provinsi Jawa Barat ada 1.0397 guru yang lulus passing grade, 6425 sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.

Baca juga : Komisi VI DPR Setujui Usulan PMN Untuk 10 BUMN

Kedelapan, di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten baru dua yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap 1 dan 2. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense