RM.id Rakyat Merdeka - Senayan usul agar pengundangan 3 Undang-undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua dilakukan setelah masa pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 ditutup. Alasannya, tak cukup waktu mengubah UU Pemilu untuk memasukkan 3 provinsi baru Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pengundangan UU DOB saat ini hanya akan menyulitkan partai politik peserta pemilu 2024.
Baca juga : Cegah Potensi Konflik, Pembentukan DOB Papua Mestinya Berbasis Wilayah Adat
“Dalam waktu kurang dari sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru, apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan,” kata Doli dalam keterangannya, kemarin.
Doli bilang, Komisi II DPR dan KPU sepakat, persyaratan parpol menyesuaikan dengan peraturan yang existing yaitu UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 Provinsi.
Baca juga : Revisi UU Pemilu Atau Perppu?
“Jadi kalau 3 UUDOB Papua belum diundangkan setelah penutupan pendaftaran (parpol), atau belum terbentuk provinsi baru, maka persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi,” terangnya.
Namun, kata politikus Golkar ini, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan. Perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu. “Mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” harap dia.
Baca juga : Bank DKI Perluas Pasar Kredit Konsumer
Anggota Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, pihaknya membuka opsi Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi DOB Papua sebagai daerah pemilihan baru. Sejauh ini, Komisi II belum membicarakan revisi UU pemilu bersama Pemerintah terkait dengan hadirnya daerah pemilihan baru tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.