Dark/Light Mode

Tertahan Di Baleg DPR

RUU LLAJ Kapan Dibahas Ya...

Senin, 6 Juni 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan belum bisa membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Komisi V DPR masih menunggu selesainya proses di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.

Baca juga : Bersahabat Dengan Musibah

“Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg,” ujar Aras dalam keteranganya, kemarin.

Aras menjelaskan, RUU ini tidak secara otomatis menggantikan revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.

Baca juga : Mentan SYL Optimis PMK Segera Dapat Diatasi

Aras menyatakan, Komisi V bakal terus menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder. Baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Diketahui, dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian publik. Di antaranya, terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.

Baca juga : Nyusul Bali, Daerah Lain Kapan Bebas Karantina...

Selain itu, kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Termasuk, sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menegaskan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti dan tata pada aturan yang ada di Indonesia, khususnya terkait pengenaan pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.