BREAKING NEWS
 

Biar Tetap 34 Provinsi Di Pemilu

UU DOB Papua Ditunda Dulu?

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 11 Juli 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok. DPR RI))

 Sebelumnya 
Menurut Rifqi, Perppu ini juga untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” jelas politikus PDIP ini.

Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya masih mengacu pada data 34 provinsi sebagai basis verifikasi partai peserta pemilu 2024. Selama UU DOB di Papua belum diundang Pemerintah, KPU hanya akan memastikan semua partai peserta pemilu memiliki kepengurusan di 34 provinsi dan tidak menghitung tiga provinsi baru sesuai UU DOB Papua.

Baca juga : Cegah Potensi Konflik, Pembentukan DOB Papua Mestinya Berbasis Wilayah Adat

Hasyim menerangkan, ketentuan itu berlaku sepanjang pemerintah belum mengundangkan UU DOB Papua selama masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus. Jika pemerintah mengundangkan UU Provinsi baru Papua sebelum kurun waktu tersebut, partai peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di tiga provinsi tambahan itu, yaitu, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

“Dalam konteks kepemiluan durasi pendaftaran partai dari 1-14 Agustus. Maka kesimpulan tadi untuk provinsi itu menggunakan provinsi yang masih existing,” katanya.

Baca juga : Revisi UU Pemilu Atau Perppu?

Selain itu kata Hasyim adanya 3 DOB di Papua tidak akan berdampak signifikan pada anggaran pemilu 2024. Sebab, penentuan anggaran pemilu tergantung dari jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini kan cuma membelah saja, jumlahnya tidak berubah, jumlah TPS juga tidak berubah, sehingga tidak terlalu signifikan penambahan untuk perubahan anggaran,” klaim dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense