Dark/Light Mode

Akomodir Caleg Provinsi Baru Papua

Revisi UU Pemilu Atau Perppu?

Minggu, 3 Juli 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pemilihan anggota DPR dari tiga provinsi baru di Papua pada Pemilu 2024. Ketiganya yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Papua.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai penerbitan Perppu lebih cepat ketimbang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Baca juga : Puan: Untuk Jamin Hak Rakyat Papua Dalam Pemerataan Pembangunan

“Kalau mau cepat, dan ini perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” saran Doli di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Doli bilang, masalah tersebut akan dibahas lewat rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Tinggal nanti kesepakatan dengan pemerintah, apakah itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah,” kata politikus Golkar ini.

Baca juga : Surya Paloh: Lebih Baik Tak Ada Pemilu Jika Timbulkan Perpecahan

Selain itu, lanjutnya, pemekaran provinsi Papua bisa juga menambah anggaran Pemilu 2024. Hal ini karena penyelenggaraan Pemilu 2024 akan digelar di 3 provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. “Pasti, otomatis akan ada KPU dan Bawaslu baru,” ujar Doli.

Anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah dan KPU Bawaslu. Pasalnya, penambahan Provinsi di Indonesia itu berdampak pada teknis pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga : Bidik Capres Pluralis, Nasdem Pastikan Koalisi Sebelum Akhir Tahun Ini

“Kami akan membahas segera dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu,” kata Rifqi, kemarin.

Rifqi bilang, Komisi II membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seiring terjadinya pemekaran tiga Provinsi di Papua. “Memungkinkan dengan tidak mengubah substansi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024,” tandas politikus PDIP ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.