BREAKING NEWS
 

12 Kali Bolos Sidang Paripurna

Hemas “Dipecat” Dari DPD

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : WAHYU SURYANI
Jumat, 21 Desember 2018 06:37 WIB
Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas, istri Sultan Hamengkubowono X. (Foto: IG @gkrhemas28)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas dijatuhi hukuman pemberhentian sementara lantaran 12 kali bolos sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Isteri Sultan Hamengkubuwono X itu akan dipecat Februari nanti jika tak meminta maaf kepada masyarakat dan sidang paripurna DPD.

Baca juga : PM Singapura Isyaratkan Pemilu Dipercepat Setahun

Sanksi ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Mervin mengatakan, Hemas dijatuhi hukuman pemberhentian sementara lantaran melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD.

Baca juga : Pendidikan Di Kampus Wajib Sejalan Dengan Perkembangan Zaman

“Hemas diberhentikan karena tidak menghadiri sidang paripurna secara berturut-turut, lebih dari 6 kali. Berdasarkan penelusuran, hasil sidang etik dan keputusan pleno Badan Kehormatan DPD, ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD,” ujar Mervin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense