Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Senator asal Yogyakarta, GKR Hemas dijatuhi hukuman pemberhentian sementara lantaran 12 kali bolos sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Isteri Sultan Hamengkubuwono X itu akan dipecat Februari nanti jika tak meminta maaf kepada masyarakat dan sidang paripurna DPD.
Baca juga : PM Singapura Isyaratkan Pemilu Dipercepat Setahun
Sanksi ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Mervin mengatakan, Hemas dijatuhi hukuman pemberhentian sementara lantaran melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib (Tatib), serta Kode Etik DPD.
Baca juga : Pendidikan Di Kampus Wajib Sejalan Dengan Perkembangan Zaman
“Hemas diberhentikan karena tidak menghadiri sidang paripurna secara berturut-turut, lebih dari 6 kali. Berdasarkan penelusuran, hasil sidang etik dan keputusan pleno Badan Kehormatan DPD, ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD,” ujar Mervin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya