Dark/Light Mode

2019 Diangkat Jadi Pegawai Setara PNS

Alhamdulillah, Akhirnya Nasib Guru Honorer Berubah Juga

Kamis, 13 Desember 2018 11:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) bersama jajarannya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/12). (Foto : Patra Rizki Syaputra/Rakyat Merdeka)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) bersama jajarannya mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/12). (Foto : Patra Rizki Syaputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah guru honorer dari Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2). Guru honorer yang tak lolos CPNS tahun ini akan diberi kesempatan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedudukannya setara PNS.

Kesepakapakan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Ada tiga kesepakatan yang dihasilkan di rapat tersebut.

Baca juga : 2019, Ternyata Masih Perlu Impor Beras

Pertama, Komisi X dan Pemerintah sepakat penyelesaian guru THK-2 sebanyak 150.669 orang dan yang tidak lolos seleksi CPNS akan mengikuti seleksi PPPK. “Pengangkatan guru THK-2 menjadi PPPK akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, namun tetap dilakukan secara ketat,” ucap Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto saat membacakan hasil rapat itu.

Kedua, Komisi X dan Pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan guru THK-2 sebagai PPPK bagi yang telah memenuhi persyaratan, sebelum Maret 2019 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketiga, Komisi X dan Pemerintah sepakat untuk guru THK-2 yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan
untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Naikkan Kesejahteraan Rakyat

Kata Djoko, skema seleksi PPPK untuk THK-2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun berjumlah 69.533 orang. Sementara, yang belum memenuhi kualifikasi S2 berjumlah 74.794 orang. Jumlah tersebut belum termasuk guru honorer yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang. “Jumlah ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018 dari guru honorer THK2 sudah diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.