Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepengurusan Hanura

Putusan Banding Kuatkan OSO

Jumat, 14 Desember 2018 07:00 WIB
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik kepengurusan DPP Partai Hanura berakhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan kepengurusan DPP Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar melalui putusan banding Nomor 238/B/2018/PT.TUN.JKT.

Selain mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kubu OSO, majelis hakim juga membatalkan Putusan PTUN Jakarta No. 24/G/2018/PTUN-JKT yang memenangkan kubu Sarifuddin Sudding.

Kuasa Hukum DPP Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir mengegaskan, polemik kepengurusan Hanura telah berakhir. Saat ini, Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH. AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 tentang Kepengurusan DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar sah secara hukum.

Baca juga : Prabowo-Sandi Andalkan Relawan

“Gugatan Daryatmo-Sudding yang dimenangkan PTUN dan Putusan Sela dibatalkan oleh putusan banding yang kami ajukan ke PTUN Jakarta. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan putusan banding Nomor 238/B/2018/ PT.TUN.JKT tertanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani Panitera Muda PTUN Jakarta, Sri Haryanto,” ujar Dodi saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Selain soal hukum, menurut Dodi, putusan banding tersebut juga memperkuat posisi politik OSO. Menurut dia, sejumlah putusan hukum yang memenangkan gugatan kliennya, menggagalkan upaya ‘invisible hand’ untuk menguasai Partai Hanura.

“Ada upaya memecah belah, memperlemah, bahkan memaksa Ketua Umum kami (Oesman Sapta) mundur dari Partai Hanura. Namun, sejumlah upaya itu gagal di peradilan. Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta tetap solid dan sah secara hukum,” tegas Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura ini.

Baca juga : Keteteran Cari Dana Kampanye, Sandi Pontang-panting

Terpisah, Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar mengapresiasi putusan banding PTUNJakarta. Menurut dia, putusan tersebut memperkuat soliditas partai sekaligus mengakhiri upaya pecah belah yang dilakukan kelompok tertentu. “Putusan itu sangat tepat. Seluruh kader Partai Hanura merespons positif,” ujar Herry saat dihubungi, kemarin.

Mengenai potensi konflik, Herry menegaskan, konflik internal di tubuh Partai Hanura telah berakhir. Saat ini sejumlah oknum yang berupaya menggerogoti partai telah mundur, bahkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari partai lain.

“Dengan mereka pindah partai, polemik otomatis berakhir. Orang-orang yang melakukan gugatan hukum atas kepengurusan DPP Partai Hanura bukan kader kita lagi. Putusan pengadilan menguatkan posisi hukum kami,” jelas dia.

Baca juga : Rieke Minta BUMN Sumbang Laba Bagi Mahasiswa RI Di Mesir

Kemarin, sidang paripurna DPR melantik dua anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW). Salah satunya, Tetty Pinangkaan yang menggantikan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura. Sudding pindah dari Hanura dan maju sebagai caleg dari PAN. Selain Sudding, anggota Fraksi Hanura lain yang diganti adalah Mukhtar Tompo. Mukhtar yang juga pindah ke PAN digantikan Jalaluddin Akbar. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.