Sebelumnya
Sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, sambung dia, DPD telah melewati beberapa tahapan sanksi sebelumnya. Menurutnya, Hemas pernah diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pemberhentian sementara. “Tahapan selanjutnya, Hemas akan diberikan sanksi pemberhentian secara tetap,” tegas Senator asal Papua Barat ini.
Mervin menambahkan, bekas Wakil Ketua DPD itu dapat menyandang kembali status sebagai senator jika melakukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD, meminta maaf di media massa lokal dan nasional, serta kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Kalau Bu Hemas melakukan semua tahapan itu, statusnya bisa dipulihkan. Sebelumnya, Senator asal Bali Arya Wedakarna juga kena sanksi sama (pemberhentian sementara), beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Ini berlaku setara untuk semua,” tegas dia.
Baca juga : PM Singapura Isyaratkan Pemilu Dipercepat Setahun
Selain Hemas, lanjut dia, kemarin, senator dari Propinsi Riau, Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama. Sebelumnya, ungkap Mervin, BK juga sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian semetara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD.
“Jadi, keputusan ini jangan dibaca lain. Kami hanya melakukan upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Beberapa anggota BK pun kena sanksi sesuai tingkatan. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.
Wakil Ketua BK DPD, Hendri Zainuddin menambahkan, pemberian sanksi BK terhadap seluruh senator bertujuan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan disiplin anggota Dewan. Menurutnya, para wakil rakyat memiliki tanggung jawab sosial dan moral dalam menjalankan tugas, karena mewakili daerah pemilihannya serta menggunakan anggaran negara untuk berbagai kegiatannya.
Baca juga : Pendidikan Di Kampus Wajib Sejalan Dengan Perkembangan Zaman
“Jangan sampai uang dan amanat rakyat disia-siakan. Ini bukan sekadar menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD, tapi berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas dia.
Meski begitu, sambung Hendri, pemberian sanksi terhadap Hemas tak mempengaruhi pencalonannya sebagai anggota DPD. Menurut dia, pencoretan nama Hemas dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD merupakan kewenangan KPU dan harus didasarkan pada aturan perundang-undangan.
“Kalau posisinya sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024, kami nggak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah pemilu. Sanksi itu hanya bisa dijatuhkan para pemilih Hemas karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas, sehingga tak bisa dipilih lagi,” tandasnya. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.