Sebelumnya
Padahal sebagai negara hukum, menurut Feri, semua sudah sepakat hal itu harus diatur dalam ketentuan undang-undang atau konstitusi yang berlaku.
Feri khawatir, PPHN yang akan mengatur arah pembangunan itu dijadikan patokan untuk membuat peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Baca juga : Ganjar Puja Puji Puan
“MPR ini bukanlah lembaga pemegang kekuasaan. Dalam teori pembagian kekuasaan seperti yang ada dalam konstitusi kita, maka presiden adalah pemegang kekuasaan Pemerintah. Sementara DPR adalah pemegang kekuasaan pembentukan Undang-undang atau legislative power,” kata Feri.
MPR dalam kajian sistem presidential, menurut Feri, adalah forum bertemunya dua lembaga terpenting, yaitu DPR dan DPD. Dalam teori tata negara, bukan pemegang kekuasaan. Namun penting karena memiliki wewenang mengubah UUD dan melantik presiden.
Baca juga : Sidak SPBU, Ganjar Pastikan Stok BBM Aman Dan Tak Ada Keluhan Di Masyarakat
Sementara, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, PPHN harus dibuat menurut baju hukumnya.
“Kewenangan MPR membuat PPHN itu tidak diatur dalam konstitusi. Akan sangat problematik jika MPR mengeluarkan PPHN. Selain itu, dalam proses pembentukan UU, maka itu dibuat oleh DPR, DPD dan Presiden,” kata Refli.
Baca juga : Lawan Persis, Super Elang Jawa Butuh Dukungan Pemain Ke-12
Menurut Refli, sangat problematik membuat PPHN, sementara tidak ada kekosongan pembuatan aturan kalau Pemerintah dan DPR ingin membuat UU tentang haluan negara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.