Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena membantah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8).
Bamsoet menyebutkan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam sidang paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan Panitia Ad Hoc.
"Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena Kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2019," bantah Idris Laena yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ferdyansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat, di Kompleks Senayan, Selasa (16/8).
Baca juga : Persebaya Punya Bukti Buruknya Kinerja Wasit Liga 1
Menurut Idris Laena, memang betul pada 25 Juli 2022 telah dilaksanakan Rapat Gabungan. Namun sesuai dengan pasal 50 Tatib MPR, itu baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan rancangan substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.
"Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN itu. Jika mayoritas anggota MPR menyetujui PPHN tersebut, maka baru ditindaklanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang," tutur Ketua Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia ini.
Ditegaskan, pada prinsipnya, mekanisme pembentukan PPHN ini harus sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya pada Pasal 87 tentang Proses Pembentukan Keputusan. Terkait dengan PPHN, Fraksi Partai Golkar MPR dapat memahami jika ada keinginan untuk membuatnya.
Baca juga : Perbaikan Lingkungan Butuh Peran Swasta
"Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat Konvensi Ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kehadiran PPHN tak akan mengurangi sistem presidensial yang berlaku hingga saat ini.
"Hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8).
Baca juga : Presiden Minta Jajaran Pastikan Masyarakat Paham Soal RKUHP
Dikatakan, upaya menghadirkan PPHN juga tidak akan ditempuh lewat pembuatan UU. Bamsoet bilang, MPR akan membentuk panitia adhoc pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang untuk menggelar konvensi ketatanegaraan.
"Mengingat PPHN jika diatur UU kurang, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc," ucap Bamsoet. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya