BREAKING NEWS
 

Anggota Komisi III DPR Dorong KY Cermati Putusan Hakim Kasus Indosurya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 Januari 2023 16:16 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurutnya, jika ada kejanggalan, maka patut diduga ada intervensi kekuatan luar, baik uang pun kekuasaan.

"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," ujarnya, Kamis (26/1).

Baca juga : KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim Dalam Vonis Kasus KSP Indosurya

Dia mengkritik keras majelis hakim yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria. Benny menduga, majelis hakim tersebut sudah 'masuk angin'.

"Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah masuk angin, mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan," ucap Politikus Partai Demokrat itu.

Benny menyebut, sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.

Adsense

Baca juga : Tak Ada Istilah Orkestrator Dalam Regulasi Intelijen Negara

"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," tandas Benny.

Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense