Sebelumnya
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditia Danindra dan Flowerry Julidas masing-masing sebagai anggota. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1).
Baca juga : Tak Ada Istilah Orkestrator Dalam Regulasi Intelijen Negara
Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Baca juga : Komisi X DPR Dorong Perpusnas Penuhi Kebutuhan Tenaga Perpustakaan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.