BREAKING NEWS
 

Soal Hukuman Mati Dalam KUHP Baru

Potensi Eksekusinya Rendah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 3 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Pemerintah bersama DPR mencantumkan pasal hukuman mati untuk pidana khusus. Senayan menganggap beleid itu merupakan jalan tengah dari pendapat yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta mengatakan, pengaturan hukuman mati dalam KUHP ini mengakomodasi seluruh kepentingan tentang relevansi hukuman mati.

Dalam KUHP terbaru itu, hukuman mati dikeluarkan dari kelompok pidana pokok seb­agaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP.

Setelah hukuman mati men­jadi pidana khusus atau al­ternatif, lanjut Wayan, para hakim diminta memberikan pertimbangan hati-hati sebelum menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang.

Baca juga : RS Harapan Jayakarta Salurkan CSR Untuk 300 Pekerja Rentan

“Jadi (pidana mati) diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif,’’ ujarnya.

Sebetulnya, kata Wayan, hu­kuman mati dalam KUHP baru telah dimoratorium secara terse­lubung. Oleh sebab itu, alur hukuman mati sengaja dibuat berbelit dan potensi eksekusinya rendah. Apalagi, aturan pidana hukuman mati dalam KUHP baru juga menerapkan hukum percobaan.

Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Adsense

“Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk mem­perbaiki diri. Serta, peran terda­kwa dalam tindak pidana,” ujar Legislator asal Bali ini.

Baca juga : Mahfud Kasih Warning

Lalu, kata Wayan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam pu­tusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekua­tan hukum tetap.

Kemudian, kata Politikus PDIP ini, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang ter­puji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ini dengan Keputusan Presiden setelah mendapat per­timbangan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penelitian ten­tang hukuman mati di 74 negara, lanjutnya, berbagai macam alat hukum diatur untuk lebih manusiawi. Bahkan, hampir semua negara yang memper­tahankan pidana mati memiliki berbagai macam persyaratan yuridis. Yakni, mengatur hak-hak dari terpidana untuk minta Peninjauan Kembali (PK), me­minta pengampunan, perubahan pidana dan penangguhan pidana mati.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menambah­kan, sampai saat ini masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan huku­man mati di Indonesia, sehingga DPR bersama Pemerintah harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.

Baca juga : Pakar Hukum Sarankan MPR Segera Lantik Wakil Ketua MPR Baru

Menurut Habiburokhman, yang penting saat ini adalah praktik dan pelaksanaan­nya.

“Ada pendapat banyak sekali aspirasi ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan KontraS selama Oktober 2021- September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense