RM.id Rakyat Merdeka - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Pemerintah bersama DPR mencantumkan pasal hukuman mati untuk pidana khusus. Senayan menganggap beleid itu merupakan jalan tengah dari pendapat yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta mengatakan, pengaturan hukuman mati dalam KUHP ini mengakomodasi seluruh kepentingan tentang relevansi hukuman mati.
Dalam KUHP terbaru itu, hukuman mati dikeluarkan dari kelompok pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Setelah hukuman mati menjadi pidana khusus atau alternatif, lanjut Wayan, para hakim diminta memberikan pertimbangan hati-hati sebelum menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang.
Baca juga : RS Harapan Jayakarta Salurkan CSR Untuk 300 Pekerja Rentan
“Jadi (pidana mati) diatur secara khusus atau bersyarat sebagaimana menjadi pidana yang selalu diancamkan secara alternatif,’’ ujarnya.
Sebetulnya, kata Wayan, hukuman mati dalam KUHP baru telah dimoratorium secara terselubung. Oleh sebab itu, alur hukuman mati sengaja dibuat berbelit dan potensi eksekusinya rendah. Apalagi, aturan pidana hukuman mati dalam KUHP baru juga menerapkan hukum percobaan.
Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
“Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana,” ujar Legislator asal Bali ini.
Baca juga : Mahfud Kasih Warning
Lalu, kata Wayan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, kata Politikus PDIP ini, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ini dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan penelitian tentang hukuman mati di 74 negara, lanjutnya, berbagai macam alat hukum diatur untuk lebih manusiawi. Bahkan, hampir semua negara yang mempertahankan pidana mati memiliki berbagai macam persyaratan yuridis. Yakni, mengatur hak-hak dari terpidana untuk minta Peninjauan Kembali (PK), meminta pengampunan, perubahan pidana dan penangguhan pidana mati.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, sampai saat ini masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia, sehingga DPR bersama Pemerintah harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.
Baca juga : Pakar Hukum Sarankan MPR Segera Lantik Wakil Ketua MPR Baru
Menurut Habiburokhman, yang penting saat ini adalah praktik dan pelaksanaannya.
“Ada pendapat banyak sekali aspirasi ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan KontraS selama Oktober 2021- September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.