BREAKING NEWS
 

Soal Kebijakan Hilirisasi Nikel

Asal Ada Dukungan, Swasta Pasti Mampu Bangun Smelter

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Senin, 15 Mei 2023 07:55 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto. Foto: Ist/nvl

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto mendorong Pemerintah membuka ruang bagi pengusaha dalam negeri untuk terlibat dalam pengolahan dan hilirisasi sumber daya alam tambang. Tujuannya, agar kekayaan alam tambang ini tidak hanya di nikmati investor asing.

Rofik menjelaskan, kebi­jakan hilirisasi pertambangan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang dalam negeri. Sayangnya, upaya tersebut masih jauh dari hara­pan lantaran sumber daya alam tambang saat ini lebih banyak dikuasai asing.

“Para pemain dalam negeri kurang berperan, sehingga (kekayaan alam minerba kita) lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak luar,” kata Rofik, kemarin.

Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan

Rofik menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan ke­pada Pemerintah untuk mendo­rong peningkatan nilai tambah di sektor hulu, baik logam maupun non-logam. Nantinya, Indonesia tidak hanya mengekspor bijih mentah, melainkan juga memi­liki industri pengolahan dalam negeri.

Namun sayangnya, Pemerintah tidak siap mengopti­malkan kebijakan tersebut, se­hingga yang terjadi malah lebih menguntungkan investor asing.

Buktinya, industri pengola­han smelter yang ada saat ini justru sebagian besar dimiliki oleh asing.

Baca juga : Hasil Analisis Sementara, Harta Kadinkes Lampung Tak Wajar

Sedangkan pengusaha dalam negeri yang hanya bisa menam­bang dalam bentuk bijih mentah seperti nikel, hanya bisa menjerit lantaran pemilik smelter ogah membeli dengan harga wajar. Al­hasil, larangan ekspor bijih nikel juga menyebabkan over supply.

“Pihak smelter bisa membeli bijih nikel dengan super murah, jauh di bawah harga pasar in­ternasional. Nilai tambah yang diharapkan dari kebijakan hiliri­sasi ini tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena sebagian besar nilai tambah dinikmati oleh pihak asing,” ujar politisi PKS ini.

Dia membeberkan, dari ni­lai ekspor nikel yang mening­kat dari Rp 15 triliun menjadi Rp 360 triliun, yang dinikmati pengusaha dalam negeri tidak seberapa. Pendapatan negara dari hilirisasi ini pun diyakininya juga tidak signifikan. Apalagi pemerintah memberlakukan tax holiday sampai 25 tahun kepada pengusaha smelter asing.

Adsense

Baca juga : Sambut Lebaran, BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Ke Kampung Halaman

“Tidak ada pajak ekspor, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua alat produksi yang diimpor oleh smelter asing tidak kena bea masuk. Pekerja asing juga bebas tanpa visa khu­sus dan izin kerja. Semuanya sudah diberikan kemudahan. Cuma sayangnya yang menik­mati orang asing,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense