Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Kebijakan Hilirisasi Nikel
Asal Ada Dukungan, Swasta Pasti Mampu Bangun Smelter
Senin, 15 Mei 2023 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto mendorong Pemerintah membuka ruang bagi pengusaha dalam negeri untuk terlibat dalam pengolahan dan hilirisasi sumber daya alam tambang. Tujuannya, agar kekayaan alam tambang ini tidak hanya di nikmati investor asing.
Rofik menjelaskan, kebijakan hilirisasi pertambangan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang dalam negeri. Sayangnya, upaya tersebut masih jauh dari harapan lantaran sumber daya alam tambang saat ini lebih banyak dikuasai asing.
“Para pemain dalam negeri kurang berperan, sehingga (kekayaan alam minerba kita) lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak luar,” kata Rofik, kemarin.
Baca juga : KPU Pastikan Sesuai Aturan
Rofik menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mendorong peningkatan nilai tambah di sektor hulu, baik logam maupun non-logam. Nantinya, Indonesia tidak hanya mengekspor bijih mentah, melainkan juga memiliki industri pengolahan dalam negeri.
Namun sayangnya, Pemerintah tidak siap mengoptimalkan kebijakan tersebut, sehingga yang terjadi malah lebih menguntungkan investor asing.
Buktinya, industri pengolahan smelter yang ada saat ini justru sebagian besar dimiliki oleh asing.
Baca juga : Hasil Analisis Sementara, Harta Kadinkes Lampung Tak Wajar
Sedangkan pengusaha dalam negeri yang hanya bisa menambang dalam bentuk bijih mentah seperti nikel, hanya bisa menjerit lantaran pemilik smelter ogah membeli dengan harga wajar. Alhasil, larangan ekspor bijih nikel juga menyebabkan over supply.
“Pihak smelter bisa membeli bijih nikel dengan super murah, jauh di bawah harga pasar internasional. Nilai tambah yang diharapkan dari kebijakan hilirisasi ini tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena sebagian besar nilai tambah dinikmati oleh pihak asing,” ujar politisi PKS ini.
Dia membeberkan, dari nilai ekspor nikel yang meningkat dari Rp 15 triliun menjadi Rp 360 triliun, yang dinikmati pengusaha dalam negeri tidak seberapa. Pendapatan negara dari hilirisasi ini pun diyakininya juga tidak signifikan. Apalagi pemerintah memberlakukan tax holiday sampai 25 tahun kepada pengusaha smelter asing.
Baca juga : Sambut Lebaran, BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Ke Kampung Halaman
“Tidak ada pajak ekspor, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua alat produksi yang diimpor oleh smelter asing tidak kena bea masuk. Pekerja asing juga bebas tanpa visa khusus dan izin kerja. Semuanya sudah diberikan kemudahan. Cuma sayangnya yang menikmati orang asing,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya