Dark/Light Mode

Duit Hasil Malak SKPD Dan Swasta Dipakai Bupati Kapuas Dan Istri Buat Ongkos Politik

Selasa, 28 Maret 2023 17:05 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai ongkos politik.

Untuk diketahui, komisi antirasuah menyebut, Ben dan Ary menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain, untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk, untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Baca juga : Palak Duit Dari Berbagai SKPD, Bupati Kapuas Dan Istrinya Dijebloskan KPK Ke Dalam Bui

Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Tak hanya dari SKPD, pasangan suami istri alias pasutri ini juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ungkap Jonanis. 

Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Tengah Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

Sejauh ini, KPK menduga Ben dan Ary menerima uang sekitar Rp 8,7 miliar.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," tandas Johanis.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.