Sebelumnya
Penanggap dari Inisiatif Indonesia Sehat/Inisias, Ganis Irawan mengungkapkan RUU Kesehatan yang sedang dibahas saat ini merupakan usulan dari pihak legislatif, tetapi di masyarakat seolah RUU tersebut usulan Kemenkes.
Pihaknya, ujar Ganis, belum mendengar latar belakang lahirnya RUU Kesehatan dari pihak legislatif. "Apakah benar regulasi yang berlaku saat ini menghambat layanan kesehatan?" ujarnya.
Baca juga : Kiyai Muda Berikan Edukasi Untuk Masyarakat Tulungagung
Kesuksesan penanganan kesehatan di masa pandemi, menurut Ganis, merupakan bentuk kedewasaan dari para pimpinan organisasi profesi yang memberikan pelayanan dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
Pada kesempatan itu, Ganis juga mengkritik RUU Kesehatan yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah kuota tenaga kesehatan yang dapat praktik di wilayahnya. "Peraturan itu kan membatasi hak-hak tenaga kesehatan untuk bekerja," ujarnya.
Baca juga : Ganjar Wujudkan Keinginan Siswa SD Di Republik Anak Kenalan Magelang
Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah berpendapat polemik terkait RUU Kesehatan yang berkembang di masyarakat bukan karena tumpang tindih terkait pasal-pasal yang ada, tetapi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang RUU tersebut.
Pada kesempatan itu, Harif menegaskan, bahwa UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah sangat efektif mengatur dan menjadi landasan hukum yang harmonis bagi profesi keperawatan. "Kalau UU Keperawatan itu dicabut gantinya apa lagi?" ujarnya.
Baca juga : RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah Dan Transparan
Apalagi, tegas Harif, di dalam RUU Keperawatan hanya ada satu pasal yang terkait keperawatan. Di dalam RUU Kesehatan, menurut dia, lebih banyak regulasi terkait profesi dokter. Harif berpendapat hadirnya RUU Kesehatan justru melemahkan sejumlah aspek regulasi keperawatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.