Dark/Light Mode

RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah Dan Transparan

Sabtu, 6 Mei 2023 07:46 WIB
RUU Kesehatan mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. (Foto: Istimewa)
RUU Kesehatan mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit, tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril.

Baca juga : RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Dokter Spesialis Murah Dan Transparan

Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship.

Dalam program ini, dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan. Pengajarnya yang akan turun ke daerah, untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris. Jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi, misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” jelas Syahril.

Baca juga : Jauhkan Pendidikan Indonesia Dari Intoleransi & Diskriminasi

Skema ini dinilai dapat membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran. Mengingat masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah. Saat ini, pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

Syahril mengungkap, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko terhadap karier mereka.

Mereka lebih banyak diam dan pasrah menerima perlakuan perundungan tersebut.

Baca juga : Pemilu Dan Pendidikan Politik Warga Negara

Dalam usulan RUU Kesehatan, pasal perlindungan terhadap bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi: Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

"Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit, juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan tes dan meritokrasi," pungkas dr. Syahril. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.