BREAKING NEWS
 

Atasi Kasus TPPO, Perlu Kepedulian Dan Gerak Bersama

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 14 Juni 2023 22:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan TPPO merupakan isu yang tidak berdiri sendiri. Lembaga yang dipimpinnya, ujar Benny, bukan saja mengawasi penempatan dan perlindungan PMI, tetapi juga berupaya melawan sejumlah kasus TPPO yang terjadi.

Menurut dia, pada 2017 Bank Dunia memperkirakan ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, yang tercatat hanya 3,6 juta pekerja. Saat ini, ungkap Benny, BP2MI memiliki 4,721 juta data PMI by name by address sebagai data dasar dalam penanganan sejumlah kasus TPPO.

Saat ini, tambahnya, tercatat lebih dari 100 ribu PMI mengalami kendala dalam bekerja di luar negeri, yang 90 persennya adalah perempuan. Menurut Benny, praktik TPPO terkesan sulit untuk diatasi, karena kerap kali dibekingi oleh oknum aparat kepolisian, TNI, kementerian/lembaga, kedutaan besar dan oknum di BP2MI.

Baca juga : Soal Kasus Pembunuhan Di Kalsel, Bos PT JGA: Nggak Pusing Saya

Menurut Benny, negara harus berani mengakui kegagalan dalam penanganan kasus-kasus TPPO selama ini, karena kejahatan kemanusiaan ini tidak pernah tuntas dan sudah berlangsung cukup lama.

Benny sangat yakin bila para pemangku kebijakan memiliki komitmen yang kuat, pasti bangsa ini bisa mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi saat ini.

Namun, tambahnya, sangat disayangkan antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO belum memiliki pemahaman yang sama.

Adsense

Baca juga : Benahi Citra Bali, Gubernur Koster Kumpulkan Kepala Daerah Besok

Benny menegaskan perlu sosialisasi masif untuk mengeduksi masyarakat dan aparat penegak hukum, serta para pemangku kebijakan terkait upaya pemberantasan TPPO, agar peraturan dan UU yang ada dapat efektif melindungi PMI.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI, Brigjen. Pol. R. P. Mulya mengungkapkan perspektif keimigrasian terkait TPPO sebagai WNI/WNA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut Mulya, imigrasi tidak membuat aturan atau mengatur ketenagakerjaan yang merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga terkait. Meski begitu, ujar Mulya, pihaknya ikut serta mencermati dokumen perjalanan yang dipakai para calon PMI.

Baca juga : Kasus Bansos Beras, KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Tersangka Di Jakarta

Sehingga pada kurun waktu 2017-2023, tambah dia, pihak imigrasi melakukan penundaan penerbitan 21.198 paspor dan mencegah keberangkatan 9.938 calon PMI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense