Dark/Light Mode

Kasus Bansos Beras, KPK Geledah Rumah Dan Apartemen Tersangka Di Jakarta

Selasa, 30 Mei 2023 14:19 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan kasus korupsi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Senin (29/5) telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (30/5).

"Antara lain, rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," sambungnya.

Baca juga : Puan: Segera Tindak Tegas!

Dari penggeledahan ini, tim penyidik komisi antirasuah menemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik.

"Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tuturnya.

Informasi yang diterima wartawan, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kemensos, pada Selasa (23/5). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan serangkaian bukti yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi beras bansos di Kemensos.

KPK mengumumkan memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).

Baca juga : Dubes Hery Saripudin Gelar Pameran Tenun Dan Batik Di Nairobi

Meski begitu, Ali belum mau membeberkan para tersangka, kronologi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.

Terkait kasus ini, enam orang dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya, Kuncoro Wibowo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.