Sebelumnya
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H.P. Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.
Baca juga : DPR Ingin Bakamla Kuat
Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita.
Selain itu, ujar Martin, UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Baca juga : Pemerintah Kudu Segera Tertibkan Social Commerce
Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up. Namun, tambahnya, yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar.
Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian. Menurut Martin, pada RUU Perkoperasian yang akan diajukan ini ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital.
Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka KPK Sah
Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.